Catatan tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Waktu itu aturan yang dipakai adalah Peraturan Direktur
Jenderal Pajak nomor Per-44/PJ/2013 yang menggantikan aturan sebelumnya
yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.69/PJ/2007 tentang Perubahan
atas Kepdirjen Pajak Nomor KEP-447/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian
Surat Keterangan Fiskal. Memang aturan terkait SKF ini beberapa kali mengalami
perubahan. Kali ini kami akan menyampaikan aturan terbaru tentang SKF
yaitu Per-32/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.
Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan
DJP yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu.
Surat Keterangan Fiskal (SKF)
dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi Wajib Pajak dalam melakukan
pengadaan barang dan/atau jasa untuk keperluan Instansi Pemerintah.
Dasar Hukum
Dasar hukum tentang SKF pada Per-32/PJ/2014 masih sama yaitu Peraturan
Presiden Nomor 54 tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Persyaratan pengajuan Surat Keterangan Fiskal
Persyaratan masih sama dengan aturan sebelumnya yaitu:
- Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana
dibidang perpajakan;
- Tidak mempunyai utang pajak baik di KPP WP Pusat maupun
KPP WP Cabang, kecuali mendapatkan izin mengangsur atau menunda
pembayaran;
- Telah menyampaikan SPT tahunan untuk tahun pajak terakhir
dan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang dimaksud
dengan 'terakhir' disini adalah SPT sebelum SKF diajukan. Sehingga
jika SKF diajukan bulan Maret 2015, maka jenis SPT yang disampaikan adalah
SPT Tahunan 2014 dan SPT Masa Desember 2014, Januari 2015 dan Februari
2015;
- Mengisi formulir permohonan SKF, sebagaimana lampiran
I Per-32/PJ/2014.
Perbedaan formulir pada Per-44/PJ/2013 dan Per-32/PJ/2014 hanya pada
penyebutan Wajib Pajak. Pada Per-44/PJ/2013 disebut sebagai
Kantor Pusat dan Kantor Cabang, sedangkan pada Per-32/PJ/2014
disebut sebagai Wajib Pajak Pusat
dan Wajib Pajak Cabang.
- Lampiran yang disyaratkan :
- Fotokopi SPT Tahunan tahun pajak terkahir beserta tanda
terima pelaporan dan SSP dalam hal terdapat pembayaran, fotokopi surat
persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam
hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran
pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.
- Fotokopi SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir
beserta bukti pelaporan dan SSP dalam hal terdapat pembayaran.
- (Baru)
Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB Tahun Pajak terakhir, dalam hal
kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak (PBB sektor
P3);
Tempat Pengajuan Permohonan
Permohonan SKF diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak Kantor Pusat Wajib Pajak
terdaftar. (Kode NPWP tiga digit terakhir 000) (sama).
Penelitian Persyaratan
Petugas KPP kantor Pusat WP terdaftar meneliti pemenuhan persyaratan
termasuk kewajiban perpajakan di KPP kantor cabang WP terdaftar (sama)
Permintaan kelengkapan persyaratan
Jika permohonan tidak memenuhi persyaratan dokumen (terdapat kekurangan
kelengkapan permohonan SKF), KPP akan meminta Kelengkapan Persyaratan SKF.
Kelengkapan sudah harus diterima maksimal 5 (lima) hari kerja sejak surat
permintaan dikirim. Penandatangan Surat adalah Kepala Seksi Pelayanan (an.
Kepala Kantor)
Penelitian dan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan
Petugas mengajukan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada KPP tempat
kantor pusat dan kantor cabang terdaftar paling lama 5 hari kerja sejak
permohonan diterima. Jawaban atas surat konfirmasi dipenuhi paling lama 5 hari
kerja sejak surat konfirmasi dikirim. (perubahan semula 3 hari kerja menjadi
5 hari kerja).
Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan
Jangka waktu penyelesaian permohonan adalah paling lama 15 (lima belas) hari
kerja sejak permohonan SKF diterima lengkap. Ingat ya sejak diterima
lengkap,bukan sejak tanggal berkas diterima KPP.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak