GuidePedia

0

HPS CONSULTINGS 

Pada saat melaksanakan kewajiban perpajakan (pembayaran pajak), sangat manusiawi jika suatu saat terjadi kesalahan. Kesalahan ini bisa salah memasukkan NPWP, salah kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) atau Kode Jenis Setoran (KJS), salah masa pajak dan sebagainya. Tenang saja, karena atas kesalahan seperti itu masih bisa dibetulkan melalui mekanisme Pemindahbukuan (Pbk). 

Pemindahbukuan adalah suatu prosesmemindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Dasar pemindahbukuan adalah KeputusanMenteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Kemudian petunjuk pelaksanaannya diatur dengan KeputusanDirektur Jenderal Pajak nomor KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Dilengkapi dengan petunjuk teknis dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ.9/991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (Pbk).
Sebab-sebab yang mengakibatkan Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan pemindahbukuan:
  1. Adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak.
  2. Adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak .
  3. Diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
  4. Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
  5. Pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak.
  6. Adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
Apakah pemindahbukuan dapat dilakukan ke jenis pajak yang berlainan?
Pemindahbukuan dapat dilakukan:
  • antar jenis pajak yang sama atau berlainan,
  • dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan,
  • untuk Wajib Pajak yang sama atau berlainan,
  • dalam Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau berlainan.
Tata Cara Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)
  1. Dilakukan dengan sendirinya oleh KPP yang menerbitkan SKP; dan tanpa permohonan dari WP, serta tanpa memerlukan persetujuan dari Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak. Ini untuk penyebab yang nomor 1 dan 2 diatas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, menyatakan bahwa bahwa setiap kelebihan pajak harus diperhitungkan dulu dengan utang pajak. Baik utang pajak di KPP terdaftar penerbit SKPLB maupun di KPP lain (misalnya KPP cabang). Jika masih ada sisa, baru diberikan kepada Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).  
  2. Untuk penyebab Pbk nomor sisanya (3, 4, 5, 6) WP pemegang asli SSP lembar ke-1 harus mengajukan permohonan pemindahbukuan secara tertulis  kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar. Permohonan tersebut dilampiri dengan:
  • SSP ASLI yang dimohonkan untuk dipindahbukukan, dengan syarat SSP yang dimohonkan Pbk belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang
  • PIB ASLI (jika Pbk dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 atau PPN Impor)
  • Daftar nominatif wajib pajak yang menerima pemindahbukuan, jika pemecahan SSP dilakukan oleh Bendaharawan/ Pemotong/ Pemungut;
  • Surat pernyataan dari WP yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, jika nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pbk) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
Apa yang WP terima dari kantor pajak jika pemindahbukuan telah selesai diproses?
  1. Kepala KPP menerbitkan Bukti Pemindahbukuan
  2. SSP lembar ke-1, bukti transfer asli pembayaran dan Bukti Pemindahbukuan dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP;
  3. Pada Bukti Pbk dicantumkan tanggal saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan sebagai tanggal penerimaan SSP oleh kantor penerima pembayaran
Sehubungan dengan diberlakukannya PP-46 tahun 2013/PPh Final 1%/pajak UKM maka dimungkinkan ada sebagian wajib pajak/pembaca yang salah setor karena terlanjur setor angsuran PPh 25 ataupun pajak lain, maka pemindahbukuan bisa dijadikan solusi untuk mengatasinya, tinggal disesuaikan saja antara hitungan pajak 1% dengan pajak yang sudah terlanjur salah setor.
Sebab-sebab Pemindahbukuan yang paling sering ditemui adalah disebabkan kesalahan seperti:
  1. salah jenis pajak
  2. salah menulis kode MAP
  3. salah masa pajak (baik salah bulan atau salah tulis tahun)
  4. salah jumlah sehingga menyebabkan kelebihan bayar (biasanya kalo salah jumlah maka rupiah pajaknya dipecah ke jenis pajak)
  5. ditransfer ke cabang atau sebaliknya dari cabang ke pusat.
Beberapa Wajib Pajak dengan sengaja menggeser-geser setoran pajak untuk tujuan perencanaan. Misalnya, supaya SPT tidak lebih bayar, maka sebagian setoran yang sudah dilakukan digeser ke jenis pajak lain kemudian melakukan SPT Pembetulan. Bisa jadi kelebihan bayar ini disebabkan karena kelebihan potong. Jadi kredit pajaknya ada dari setoran sendiri dengan SSP dan ada Bukti Potong. Nah, yang dipindahbukukan adalah yang SSP.
Jadi, pemindahbukuan selain sebagai sarana "ralat" setoran pajak, juga dapat digunakan untuk tujuan tax planning.
Sejak 24 Desember 2014 Peraturan Menteri Keuangan nomor88/KMK.04/1991 telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014. Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014, pemindahbukuan meliputi:
  1. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
  2. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara;
  3. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
  4. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
  6. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, Bukti Penerimaan Negara, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
  7. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
  8. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kesalahan dalam pengisian formulir SSP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.

Kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak.
Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam Bukti Penerimaan Negera (BPN) dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.
Kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing  terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP, berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.
Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:
  1. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
  2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
  3. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
  4. Pemindahbukuan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke pembayaran rupiah atau sebaliknya.  Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
Surat permohonan Pemindahbukuan  harus dilampiri dengan:
  1. asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
  2. asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
  3. asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
  4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;
  5. fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan
  6. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: Tata Cara Pemindahbukuan
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya

Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak

Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Top