Anda pernah dapat hadiah undian?
Kalau belum pernah, tenang saja, anda ga sendirian, saya juga belum pernah
menang undian apapun. Meskipun begitu, paling tidak anda pasti pernah melihat
acara di televisi, pemandu acara menyebutkan bahwa “hadiahnya dipotong pajak
ya pak”. Bagi pemenang ini ga jadi masalah, karena yang diterima juga pasti
lebih besar dari yang dipotong pajak.
Mungkin sampai saat ini belum pernah menang undian, namun bisa jadi suatu saat
nanti bisa menang atau bahkan ingin mengadakan undian, kuis, atau apapun
namanya sendiri, dan saya yakin anda ga ingin meninggalkan kewajiban perpajakannya.
Maka kali ini saya akan coba membuat
ringkasan tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan.
Saya tertarik karena ada aturan terbaru terkait hal tersebut yang telah
dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 3 Maret 2015 lalu, yaitu Peraturan
Direktur Jenderal Pajak nomor Per-11/PJ/2015.
Dasar Hukum
- UU nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU nomor 36 tahun 2008
- PP 132 Tahun 2000 tentang
PPh atas hadiah undian
- PER-31/PJ/2012 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubugan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi
Pengertian
- Hadiah undian
adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui
undian.
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui
suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
lainnya adalah hadiah dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan
kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
- Penghargaan
adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan
tertentu.
Pemotong PPh
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh)
adalah:
- Penyelenggara Undian;
- Pemberi Hadiah.
Objek PPh
Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan
penghargaan merupakan Objek Pajak Penghasilan. Objek PPh ini ada yang
final dan tidak final
a. PPh final
Objek PPh finalnya adalah penghasilan berupa hadiah undian
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi
dan badan baik dalam negeri maupun luar negeri.
Tarifnya adalah 25% dari jumlah bruto nilai hadiah. Nilai hadiah adalah
nilai uang atau nilai pasar apabila tersebut diserahkan dalam bentuk natura
misalnya mobil.
Pemotong PPh tersebut adalah penyelenggara undian. Penyelenggara
undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk
organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang
menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.
Penyelenggara undian wajib memotong pajaknya 25% dari niai hadiah kemudian
membuat bukti potong PPh finalnya.
b. PPh tidak final
Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan
ketentuan sebagai berikut :
- dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17
Undang-undang PPh, bila
penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
- dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan
dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib
Pajak Luar Negeri selain BUT.
- dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib
Pajak badan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan
Pelaporan
1. Saat terutang
- PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir
bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung
peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
- PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan
penghargaan) sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang
berhak.
- Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti
pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3 :
a. lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
b. lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
c. lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.
2. Penyetoran dan Pelaporan
a. Penyelenggara undian atau penghargaan wajib:
- menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal
10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara
kolektif )
- menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor
Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (duapuluh) bulan
berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian
tersebut.
b. Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir
pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari
libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
Lain-Lain
- Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan
yang dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa
sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi
dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat
pembelian barang atau jasa.
- Perolehan hadiah tersebut merupakan Objek PPh, maka
Wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang bersangkutan
- Peraturan ini (Per-11/PJ/2015) mulai berlaku
sejak tanggal 1 Mei 2015. Pada saat peraturan ini berlaku, maka
Keputusan Dirjen Pajak nomor Kep-395/PJ/2001 tentang Pengenaan PPh atas
Hadiah dan Penghargaan dinyatakan tidak berlaku.
1. PT Oke Indonesia menyelenggarakan penarikan hadiah undian atas kupon-kupon
yang telah dikirimkan oleh para pelanggannya, dengan hadiah senilai Rp
100.000.000,00. Dalam penarikan undian tersebut nama Donald Odiq yang muncul
sebagai penerima hadiah undian.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal
4 ayat (2) atas hadiah undian yang harus dipotong oleh PT Oke Indonesia adalah
sebagai berikut:
25% x Rp100.000.000,00 = Rp25.000.000,00.
2. PT. Khazada mengadakan perlombaan penjualan untuk 20 orang pegawai
pemasaran. Untuk 5 orang pegawai dengan nilai penjualan tertinggi akan diberikan
hadiah masing-masing sebesar Rp20.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal
21 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT. Khazada adalah sebagai
berikut:
5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00.
3. Pemenang pertama dalam lomba lari vertikal yang diadakan oleh PT Teguh Putra
di gedung milik mereka dalam rangka hari jadi perusahaan pada tanggal 18
November 2014 adalah Indrajit Tarigow, seorang warga negara India yang baru
pertama kali mengikuti perlombaan ini. Hadiah yang diterima oleh Indrajit
Tarigow adalah sebesar Rp250.000.000.00.
Berdasarkan Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda antara Indonesia dan India hak pemajakan atas penghasilan yang
diterima Indrajit Tarigow tersebut berada di Indonesia, sehingga penghitungan
Pajak Penghasilan Pasal 26 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT
Teguh Putra adalah sebagai berikut:
20% x Rp250.000.000,00 = Rp50.000.000,00.
4. PT Nash Net mengadakan lomba dengan peserta perusahaan-perusahaan desainer
produk yang ada di Indonesia dalam rangka mencari desain mobil promosi terbaik
yang akan diwujudkan menjadi mobil sarana promosi baru bagi PT Nash Net.
Sebagai pemenang lomba tersebut adalah Firma Ilusi Semesta dengan hadiah
sebesar Rp800.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal
23 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT Nash Net adalah sebagai
berikut:
15% x Rp800.000.000,00 = Rp120.000.000,00
5. PT Bank Care Indonesia memberikan hadiah kepada nasabah yang menabung di
tempat mereka. Untuk semua penabung akan diberikan sebuah novel karya salah
satu pengarang terkenal di Indonesia dengan harga pasar Rp200.000,00, sedangkan
untuk penabung yang menabung dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu
tertentu tidak akan diambil, maka akan diberikan sebuah alat pemutar musik
dengan harga pasar sebesar Rp5.000.000,00.
Novel tersebut merupakan hadiah dalam bentuk natura yang diberikan kepada semua
konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen
akhir pada saat pembelian jasa yaitu pada saat pembukaan tabungan baru, maka
atas hadiah berupa novel tersebut merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan nasabah sebesar harga pasarnya.
Sedangkan alat pemutar musik yang diberikan kepada nasabah terkait tabungan
dengan jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu pada prinsipnya merupakan
nilai uang sekarang dari sebagian bunga yang seharusnya diperoleh nasabah
karena menabung pada PT Bank Care Indonesia. Atas penghasilan berupa alat pemutar
musik, yang salah satunya diberikan kepada Sumitro, tersebut PT Bank Care
Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final, sesuai
ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat
final atas bunga tabungan, dari jumlah penghasilan bruto yaitu sebesar harga
pasar dari alat pemutar musik tersebut:
20% x Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,00.
Demikian
catatan saya kali ini tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan
Penghargaan, semoga bermanfaat. Pesan saya, apapun hadiahnya adalah berkah
dan patut disyukuri, jadi nggak perlu mengeluh kalau dipotong pajak, nanti
berkahnya hilang.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak