Dalam Menjalankan hak
dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak
Sendiri, Wakil Wajib Pajak atau Kuasa. Pihak-pihak yang ditentukan sebagai
wakil Wajib Pajak telah diatur dalam Undang-undang KUP. Demikian pula
persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa telah diatur
secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Tulisan sederhana ini
merupakan ringkasan dari ketentuan-ketentuan tersebut, dimaksudkan agar pembaca
lebih mudah memahami mengenai wakil wajib pajak dan kuasa untuk menjalankan hak
dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Pengurus sebagai wakil
Wajib Pajak
Pasal 32 ayat (1)
Undang-undang KUP telah mengatur mengenai siapa yang menjadi wakil untuk
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak badan,
badan yang dinyatakan pailit, badan dalam pembubaran, badan dalam likuidasi,
warisan yang belum dibagi dan anak yang belum dewasa atau orang yang berada
dalam pengampuan perlu ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya karena
wajib pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan
hukum tersebut.
Berikut ini wakil Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) Undang-undang KUP, dalam hal
:
badan oleh pengurus;
badan yang dinyatakan
pailit oleh kurator;
badan dalam pembubaran
oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
badan dalam likuidasi
oleh likuidator;
suatu warisan yang
belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang
mengurus harta peninggalannya; atau
anak yang belum dewasa
atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
Yang dimaksud dengan
pengurus bagi wajib pajak badan terdiri dari :
Orang yang namanya
tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendirian dan
perubahannya ;
Orang yang nyata-nyata
mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan
dalam menjalankan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani
kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang
tersebut tidak tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte
pendirian maupun akte perubahan. Ketentuan dalam ayat ini berlaku juga bagi
komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
Bagi wakil wajib pajak,
untuk dapat mewakili Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan tidak diperlukan surat kuasa khusus. Untuk Pengurus yang namanya
tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta perusahaan dapat
membuktikan kedudukannya sebagai pengurus melalui akta pendirian atau
perubahannya. Sedangkan bagi pengurus yang namanya tidak tercantum dalam
susunan pengurus yang tertera dalam akta perusahaan diperlukan bukti lain untuk
membuktikan bahwa orang tersebut nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan
kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Bukti
lain tersebut misalnya bukti bahwa orang tersebut berwenang menandatangani
kontrak dengan pihak ketiga atau bukti bahwa pengurus tersebut berwenang
menandatangani cek wajib pajak.
Sebagai wakil yang
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, wakil Wajib
Pajak bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran
pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur
Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk
dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut
Kuasa untuk
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
Sesuai dengan ketentuan
pasal 32 ayat (3) Undang-undang KUP, Wajib Pajak baik orang pribadi maupun
badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan
hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Yang dimaksud dengan “kuasa” adalah
orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan perpajakan.
Ketentuan tersebut
dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk
meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya,
untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
Wajib Pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan
material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Pasal 49 Peraturan
Pemerintah No 74 tahun 2011 mengatur bahwa seorang kuasa meliputi konsultan
pajak dan bukan konsultan pajak. Seorang kuasa harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
menguasai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
memiliki surat kuasa
khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak;
telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir; dan
tidak pernah dipidana
karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sebagai pelaksanaan
lebih lanjut dari kententuan pasal 32 ayat (3a) Undang-undang KUP dan pasal 52
PP 74/2011, Menteri Keuangan telah mengatur mengenai persyaratan serta
pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa melalui Peraturan Menteri Keuangan,
terakhir dengan diterbitkannya PMK No 229/PMK.03/2014 tanggal 18 Desember 2014
(“PMK-229”).
Persyaratan kuasa
sesuai PMK-229
Seorang kuasa adalah
orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak
dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pelaksanaan hak
dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu adalah suatu proses
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang
berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu)
Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak
dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis
pajak sebagai satu kesatuan.
Seorang kuasa meliputi:
konsultan pajak; dan
karyawan Wajib Pajak.
Seorang kuasa harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
menguasai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
memiliki surat kuasa
khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak;
telah menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali
terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
tidak pernah dipidana
karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Konsultan pajak sebagai
seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan
harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak.
Karyawan Wajib Pajak
sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan, apabila memiliki:
sertifikat brevet di bidang
perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
ijazah pendidikan
formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang
diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status
terakreditasi A; atau
sertifikat konsultan
pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Pada saat melaksanakan
hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus
menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen
kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang
menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang
dikuasakan.
Dalam hal seorang kuasa
merupakan konsultan pajak, dokumen kelengkapan yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
fotokopi kartu izin
praktik konsultan pajak;
surat pernyataan
sebagai konsultan pajak;
fotokopi kartu Nomor
Pokok Wajib Pajak; dan
fotokopi tanda terima
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir
bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan.
Dalam hal seorang kuasa
merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan yang dimaksud adalah
sebagai berikut:
fotokopi sertifikat
brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan,
atau sertifikat konsultan pajak ;
fotokopi kartu Nomor
Pokok Wajib Pajak;
fotokopi tanda terima
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir
bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan; dan
fotokopi daftar
karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib
Pajak.
Seorang kuasa tidak
dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
Dalam melaksanakan hak
dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, seorang kuasa
hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau
menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari
pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat penunjukan.
Orang lain atau
karyawan yang ditunjuk oleh seorang kuasa, harus menyerahkan surat penunjukan
kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan
hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan pada saat
melaksanakan tugasnya.
Seorang kuasa hanya
mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib
Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus
Seorang kuasa dalam
melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Seorang kuasa tidak
dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan
kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban
perpajakannya:
melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
menghalang-halangi
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Pemberian kuasa dari
Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal:
seorang kuasa terbukti
melakukan perbuatan : i) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan, ii) menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, atau iii) dipidana karena melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya;
berakhirnya pelaksanaan
hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat
kuasa khusus; atau
adanya pencabutan
pemberian kuasa oleh Wajib Pajak.
Pencabutan pemberian
kuasa oleh Wajib Pajak harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan
kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan
hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
Dalam hal tidak
terdapat pemberitahuan pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak, surat kuasa
khusus dianggap tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan hak
dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat
kuasa khusus.
Kewajiban Perpajakan
yang tidak dapat dikuasakan
Kewajiban mendaftarkan
diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus
dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak.
Dalam hal pelaksanaan kewajiban
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan melalui
sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal
Pajak atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Wajib
Pajak dianggap telah melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan
sendiri
Kesimpulan
Dalam menjalankan hak
dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan diwakili oleh pengurus baik
yang namanya tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta
perusahaan maupun orang yang nyata-nyata berwenang ikut menentukan
kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan,
meskipun namanya tidak tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta
perusahaan.
Wajib Pajak baik orang
pribadi maupun badan dapat meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah
perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan surat kuasa khusus.
Bagi Wajib Pajak orang
pribadi, kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus
dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak
Seorang kuasa, baik
konsultan pajak maupun karyawan wajib pajak, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
menguasai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
memiliki surat kuasa
khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak;
telah menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali
terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
tidak pernah dipidana
karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: Wakil dan Kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: Wakil dan Kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak