Pernahkah teman-teman mendapatkan
Surat Imbauan dari Kantor Pajak? Jika belum pernah, bersyukurlah.
Artinya Anda sebagai wajib pajak yang taat. Tapi bisa juga Anda belum
mendapatkan giliran jika memang ada kewajiban pajak yang harus
dipertanyakan oleh Kantor Pajak.
Apa itu Surat Imbauan?
Berhati-hatilah dengan Surat Imbauan yang diterbitkan oleh Kantor Pajak. Kalimatnya cukup menakutkan yah? Sebenarnya tidak, jika Anda sudah memahami maksud dan tujuannya.
Surat Imbauan merupakan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait pemeriksaan dari hasil penelitian internal yang dilakukan oleh Kantor Pajak untuk mendapatkan klarifikasi dari wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-170/PJ/2007).
Jika teman-teman mendapatkan Surat Imbauan baiknya segera merespons dengan membalas atau bisa langsung mendatangi Account Representative (AR)/Petugas Pajak agar lebih terarah dalam penyelesaiannya.
Dalam beberapa kasus, Wajib Pajak yang tidak terlalu memahami Surat Imbauan tersebut sering mengabaikan atau mengulur-ulur waktu penyelesaian surat tersebut yang bisa saja berujung pada pemeriksaan. Sedangkan Wajib Pajak tidak siap dalam menanggapi pemeriksaan dengan administrasi keuangan dan perpajakan yang tidak rapi.
Jika teman-teman tidak segera menanggapi Surat Imbauan dalam batas waktu yang telah ditentukan, Kantor Pajak akan memberikan kesempatan untuk konseling dalam jangka waktu tertentu. Jika memang teman-teman terbukti adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, Kantor Pajak akan meminta penyelesaian kewajiban dan pembetulan pada SPT yang diawasi oleh AR dalam pelaksanaan pembetulan SPT yang akan diklarifikasi.
Jika dalam jangka waktu yang diberikan ternyata Anda tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka Kantor Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap Anda sebagai Wajib Pajak. Dari pemeriksaan tersebut akan muncul Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Catatan, jika Anda sebagai Wajib Pajak taat dan tertib pada administrasi perpajakan tidak masalah adanya pemeriksaan tersebut, Anda tinggal menanggapi dengan bukti-bukti yang kuat. Namun, jika Anda sebagai Wajib Pajak yang kurang memahami dan tertib pada perpajakan, bersiaplah dengan akumulasi kewajiban dari objek pajak penghasilan yang Anda terima. Mulai dari jumlah pajak penghasilan yang terutang, akumulasi bunga, dan denda yang akan Anda tanggung.
Kesimpulannya, tertib lah pada kewajiban perpajakan Anda agar suatu saat muncul Surat Imbauan dan klarifikasi Anda sudah siap dengan bukti dan penjelasan yang kuat.
Semoga bermanfaat.
(hds/ang)
Apa itu Surat Imbauan?
Berhati-hatilah dengan Surat Imbauan yang diterbitkan oleh Kantor Pajak. Kalimatnya cukup menakutkan yah? Sebenarnya tidak, jika Anda sudah memahami maksud dan tujuannya.
Surat Imbauan merupakan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak terkait pemeriksaan dari hasil penelitian internal yang dilakukan oleh Kantor Pajak untuk mendapatkan klarifikasi dari wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-170/PJ/2007).
Jika teman-teman mendapatkan Surat Imbauan baiknya segera merespons dengan membalas atau bisa langsung mendatangi Account Representative (AR)/Petugas Pajak agar lebih terarah dalam penyelesaiannya.
Dalam beberapa kasus, Wajib Pajak yang tidak terlalu memahami Surat Imbauan tersebut sering mengabaikan atau mengulur-ulur waktu penyelesaian surat tersebut yang bisa saja berujung pada pemeriksaan. Sedangkan Wajib Pajak tidak siap dalam menanggapi pemeriksaan dengan administrasi keuangan dan perpajakan yang tidak rapi.
Jika teman-teman tidak segera menanggapi Surat Imbauan dalam batas waktu yang telah ditentukan, Kantor Pajak akan memberikan kesempatan untuk konseling dalam jangka waktu tertentu. Jika memang teman-teman terbukti adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, Kantor Pajak akan meminta penyelesaian kewajiban dan pembetulan pada SPT yang diawasi oleh AR dalam pelaksanaan pembetulan SPT yang akan diklarifikasi.
Jika dalam jangka waktu yang diberikan ternyata Anda tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka Kantor Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap Anda sebagai Wajib Pajak. Dari pemeriksaan tersebut akan muncul Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Catatan, jika Anda sebagai Wajib Pajak taat dan tertib pada administrasi perpajakan tidak masalah adanya pemeriksaan tersebut, Anda tinggal menanggapi dengan bukti-bukti yang kuat. Namun, jika Anda sebagai Wajib Pajak yang kurang memahami dan tertib pada perpajakan, bersiaplah dengan akumulasi kewajiban dari objek pajak penghasilan yang Anda terima. Mulai dari jumlah pajak penghasilan yang terutang, akumulasi bunga, dan denda yang akan Anda tanggung.
Kesimpulannya, tertib lah pada kewajiban perpajakan Anda agar suatu saat muncul Surat Imbauan dan klarifikasi Anda sudah siap dengan bukti dan penjelasan yang kuat.
Semoga bermanfaat.
(hds/ang)
Sumber : detikfinance
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: Dari Surat Imbauan Menuju Pemeriksaan, Berakhir dengan Surat Tagihan Pajak
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: Dari Surat Imbauan Menuju Pemeriksaan, Berakhir dengan Surat Tagihan Pajak
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak