KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
25 Juli 2014
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
25 Juli 2014
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 24/PJ/2014
NOMOR SE – 24/PJ/2014
TENTANG
PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
70P/HUM/2013 MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG HASIL
PERTANIAN YANG DIHASILKAN DARI KEGIATAN USAHA DI BIDANG PERTANIAN,
PERKEBUNAN, DAN KEHUTANAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2007
70P/HUM/2013 MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG HASIL
PERTANIAN YANG DIHASILKAN DARI KEGIATAN USAHA DI BIDANG PERTANIAN,
PERKEBUNAN, DAN KEHUTANAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. Umum
Bahwa telah diterbitkan Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 yang telah diputus pada
tanggal 25 Februari 2014 yang dalam amar putusannya memuat:
a. Mengabulkan permohonan uji
materiil dari Pemohon; Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Indonesian
Chamber of Commerce and Industry).
b. Menyatakan Pasal 1 ayat (1) huruf
c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat
(2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan
atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.
c. Memerintahkan kepada Presiden
Republik Indonesia untuk mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat
(2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud ditetapkannya Surat Edaran ini adalah untuk menyampaikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan implikasi perpajakan yang timbul kepada petugas pajak di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak.
Maksud ditetapkannya Surat Edaran ini adalah untuk menyampaikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan implikasi perpajakan yang timbul kepada petugas pajak di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak.
2. Tujuan
Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini adalah agar:
a. Isi Putusan Mahkamah Agung tersebut serta implikasi perpajakan dapat diketahui dan dipahami oleh petugas pajak di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan
Kantor Pelayanan Pajak.
Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini adalah agar:
a. Isi Putusan Mahkamah Agung tersebut serta implikasi perpajakan dapat diketahui dan dipahami oleh petugas pajak di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan
Kantor Pelayanan Pajak.
b. Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menyampaikan Putusan Mahkamah
Agung dan implikasi perpajakan kepada para pengusaha yang berada di
wilayah kerjanya, khususnya pengusaha yang bergerak di bidang pertanian,
perkebunan, dan kehutanan.
c. Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta para pengusaha dapat
melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung serta implikasi perpajakan
sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
merupakan tindak lanjut sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung
Nomor 70P/HUM/2013 tanggal 25 Februari 2014. Adapun ruang lingkup dalam
Surat Edaran ini adalah:
- Menyampaikan isi putusan Mahkamah Agung tersebut serta implikasi perpajakan untuk diketahui dan dipahami oleh petugas pajak di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak.
- Meminta kepada Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk menyampaikan Putusan Mahkamah Agung dan implikasi perpajakan kepada para pengusaha yang berada di wilayah kerjanya, khususnya pengusaha yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
- Meminta kepada Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta para pengusaha untuk melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung serta implikasi perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:
a. Pasal 1 angka 2, bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
a. Pasal 1 angka 2, bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
b. Pasal 1 angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
c. Pasal 3A ayat (1), bahwa
pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali
pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan
wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
d. Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, dan f, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
1) Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
2) Impor Barang Kena Pajak;
3) Ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
e. Pasal 4A ayat (2) huruf b, bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
1) Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
2) Impor Barang Kena Pajak;
3) Ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
e. Pasal 4A ayat (2) huruf b, bahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
f. Penjelasan Pasal 4A ayat (2)
huruf b, bahwa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak
antara lain meliputi beras, gabah, jagung, kedelai, buah-buahan dan
sayur-sayuran.
g. Pasal 7 ayat (1) dan (2), bahwa
1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud.
1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, mengatur antara lain:
a. Pasal 1 angka 1 huruf c, bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian.
a. Pasal 1 angka 1 huruf c, bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian.
b. Pasal 1 angka 2 huruf a, bahwa
barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha
di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan yang dipetik langsung,
diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang
diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau
mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
c. Pasal 2 ayat (1) huruf f, bahwa
atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa
barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c
dibebaskan dari pengenaan PPN.
d. Pasal 2 ayat (2) huruf c, bahwa
atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
huruf c dibebaskan dari pengenaan PPN.
3. Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, mengatur bahwa Pengusaha wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran
bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat
miliar delapan ratus juta rupiah)
4. Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011, mengatur bahwa dalam hal 90 hari
setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan
tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan
kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan
tidak mempunyai kekuatan hukum.
E. Materi
1. Berdasarkan data pada Sistem
Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 telah dikirim pada tanggal
tanggal 23 April 2014. Dengan demikian apabila Pemerintah sampai dengan
tanggal 21 Juli 2014 belum mencabut Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1
ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka sejak tanggal 22 Juli
2014 ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
2. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, maka implikasi perpajakannya adalah sebagai berikut:
a. Barang hasil pertanian berupa buah-buahan dan sayur-sayuran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 termasuk barang yang tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN (perincian jenis barang terlampir).
a. Barang hasil pertanian berupa buah-buahan dan sayur-sayuran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 termasuk barang yang tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas penyerahan, impor, maupun ekspornya tidak dikenai PPN (perincian jenis barang terlampir).
b. Barang hasil pertanian lain yang
tidak ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2007, yaitu beras, gabah, jagung, sagu dan kedelai adalah barang yang
tidak dikenakan PPN (Bukan Barang Kena Pajak) sesuai Pasal 4A ayat (2)
huruf b Undang-Undang PPN sehingga atas penyerahan, impor, maupun
ekspornya tidak dikenai PPN (perincian jenis barang terlampir).
c. Barang hasil pertanian yang
merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan
hasil hutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 2007 yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN berubah
menjadi dikenakan PPN sehingga atas penyerahan dan impornya dikenai PPN
dengan tarif 10%, sedangkan atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0%
(perincian jenis barang terlampir).
d. Sehubungan dengan huruf c di atas, maka Pengusaha (orang pribadi maupun badan) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tersebut wajib memungut PPN dan untuk itu wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali pengusaha yang termasuk pengusaha kecil dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 milyar per tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
d. Sehubungan dengan huruf c di atas, maka Pengusaha (orang pribadi maupun badan) yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tersebut wajib memungut PPN dan untuk itu wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali pengusaha yang termasuk pengusaha kecil dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 milyar per tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk:
a. Menyampaikan/mensosialisasikan
Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas serta implikasi perpajakannya
kepada para pengusaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan
yang terdapat di wilayah kerja Saudara;
b. Memberikan pelayanan dan
pengawasan atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi
pengusaha yang melakukan penyerahan, impor, dan/atau ekspor barang
pertanian, perkebunan dan kehutanan yang dikenai PPN sebagai implikasi
dari Putusan Mahkamah Agung;
c. Mengidentifikasi dan
menginventarisasi permasalahan serta resiko yang mungkin timbul di
lapangan sebagai akibat adanya putusan Mahkamah Agung;
d. Mengambil langkah-langkah yang
diperlukan dalam rangka mencari solusi atas permasalahan yang timbul
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
e. Melakukan koordinasi dengan
Direktorat Peraturan Perpajakan I c.q. Subdirektorat Peraturan PPN
Industri apabila terdapat kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan
Surat Edaran ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
pada tanggal 25 Juli 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
NIP 195411111981121001
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: PPN ATAS BARANG HASIL DI BIDANG PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN KEHUTANAN
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: PPN ATAS BARANG HASIL DI BIDANG PERTANIAN, PERKEBUNAN, DAN KEHUTANAN
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak