Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-81/PJ/2010. Penerbitan atas ketentuan ini memang sudah cukup lama namun pelaksanaan atau implementasi belum dilakukan secara optimal.
Pejabat yang berwenang hanya menandatangani dokumen
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bila WP memperlihatkan suatu bukti
bayar yakni asli SSP serta Fotokopy SSP yang telah dilakukan penelitian oleh
KPP. Dengan demikian ada kewajiban dari WP untuk mengajukan penelitian
ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang
dialihkan haknya.
Dari flowchart dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. WP mengajukan Penelitian SSP pada Petugas TPT
2. Petugas TPT melakukan penelitian kelengkapan data
Untuk keperluan penelitian SSP, WP harus mengajukan formulir penelitian SSP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran I Per-26/PJ/2010 (klik untuk download).
1. WP mengajukan Penelitian SSP pada Petugas TPT
2. Petugas TPT melakukan penelitian kelengkapan data
Untuk keperluan penelitian SSP, WP harus mengajukan formulir penelitian SSP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran I Per-26/PJ/2010 (klik untuk download).
Pengajuan formulir penelitian SSP
harus dilampiri dengan:
- SSP Lembar ke-1 yang sudah tertera NTPN dan Nomor
Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan serta
fotokopinya
- Fotokopi SPPT atau STTS/Struk ATM bukti pembayaran
PBB/bukti pembayaran PBB lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang
dialihkan haknya;
- Fotokopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan
uang dalam hal pengalihan hak dilakukan dengan cara penjualan;
- Fotokopi surat kuasa dan kartu identitas yang diberi
kuasa dalam hal pengajuan formulir penelitian SSP dikuasakan
Dalam hal pembayaran dilakukan
dengan cara angsuran, maka SSP Lembar ke-1 yang disampaikan untuk diteliti
adalah semua SSP. Atas kegiatan penelitian berkas kelengkapan, apabila berkas tidak lengkap maka
petugas TPT mengembalikan ke WP, bila berkas lengkap maka petugas TPT
menerbitkan BPS untuk diserahkan kepada WP, selain itu juga mencetak LPAD untuk
diserahkan pada petugas Penelitian SSP melalui kasi Pelayanan.
3. Proses Penelitian Berkas SSP
- Petugas TPT meneruskan berkas ke Kasi Pelayanan
- Kasi Pelayanan menerima dan mendisposisi berkas ke petugas peneliti SSP.
- Atas pengajuan formulir penelitian SSP, Petugas Peneliti SSP melakukan penelitian sebagai berikut:
- Petugas TPT meneruskan berkas ke Kasi Pelayanan
- Kasi Pelayanan menerima dan mendisposisi berkas ke petugas peneliti SSP.
- Atas pengajuan formulir penelitian SSP, Petugas Peneliti SSP melakukan penelitian sebagai berikut:
·
Mencocokkan
jumlah pembayaran yang tercantum dalam SSP Lembar ke-1 dengan data penerimaan
pajak dalam Modul Penerimaan Negara;
·
Mencocokkan
NOP yang dicantumkan dalam SSP dengan NOP yang tercantum dalam fotokopi SPPT
atau STTS/bukti pembayaran PBB lainnya;
·
Meneliti
NJOP bumi dan/atau bangunan per meter persegi dari tanah dan/atau bangunan yang
dialihkan haknya dengan mencocokkan pada Basis Data PBB;
· Meneliti kebenaran penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan dengan membandingkan nilai pengalihan sebenarnya sebagaimana tercantum dalam fotokopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dengan NJOP.
Jangka waktu penyelesaian, bila dilakukan penelitian kantor maka waktu
penyelesaian satu hari, bila melalui penelitian lapangan maka waktu
penyelesaian 3 hari dan akan melibatkan seksi ekstensifikasi Perpajakan (
petugas Fungsional Penilai)
Setelah dilakukan kegiatan penelitian SSP maka hasil penelitian tersebut akan diketahui apakah pembayaran PPh atas pengalihan yang tertera pada SSP tersebut sudah sesuai atau belum/kurang bayar.
4. Apabila hasil penelitian SSP ternyata masih ada belum/kurang bayar maka KPP mengirim surat pemberitahuan ke WP. (lampiran II)
5. Apabila hasil penelitian SSP sudah sesuai (lunas) maka KPP menerbitkan formulir penelitian SSP yang sudah di isi dan ditandatangani kasi pelayanan serta di stempel dan mengirimkan ke WP (sesuai SOP pengiriman surat):
Perlu diperhatikan apakah WP
tersebut terdaftar pada KPP lain? Bila terdaftar KPP lain maka
surat tersebut di tembuskan pada KPP dimana WP tersebut terdaftar.
6. Terhadap SSP yang telah diteliti sebagaimana dimaksud
masih dapat diterbitkan:
- SKPKB apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Pajak Penghasilan yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- SKPKBT apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT; atau
- STP apabila Pajak Penghasilan yang terutang tidak atau kurang dibayar, dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, atau WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
Kendala atas Implementasi PER-26/PJ/2010
- SKPKB apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Pajak Penghasilan yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- SKPKBT apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT; atau
- STP apabila Pajak Penghasilan yang terutang tidak atau kurang dibayar, dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, atau WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
Kendala atas Implementasi PER-26/PJ/2010
- Penerbitan ketentuan ini pada tahun 2010 dimana Basis
Data PBB (Sismiop) masih ada di KPP belum diserahkan Pemerintah Kota,
sedangkan kondisi sekarang Basis Data PBB telah diserahkan ke Pemkot, maka
proses penelitian dengan menccocokkan pada basis data PBB tidak dapat
dilakukan.
- Petugas Peneliti SSP apabila petuganya dari seksi
pelayanan maka petugas peneliti SSP tidak dapat mengakses MPN.Bila
petugasnya dari AR maka waktu koordinasi yang agak lama dan penyelesaian
atas penelitian kamtor perlu waktu lama.
- Para pejabat yang berwenang menandatangani masih belum
tahu akan ketentuan ini.
- Belum ada kriteria penelitian (batasan) dilakukan melalui mekanisme penelitian kantor atau penelitian lapangan
Kegiatan/alternatif Solusi
- Sehubungan dengan Basis data PBB yang telah diserahkan
ke pemkot, maka proses penelitian kelengkapan atas berkas tersebut
persyaratannya di tambah dengan melampirkan FC SSB BPHTB yang telah
divalidasi oleh Pemkot serta memperlihatkan asli SSB BPHTB.
- Memungkinkan Petugas Peneliti SSP dari Seksi pelayanan
untuk mengakses MPN
- Sosialisasi para pejabat yang berwenang untuk wilayah Bandung dilaksanakan oleh Kanwil.
Dari uraian tersebut secara keseluruhan maka salah satu upaya yang bisa
dilakukan adalah perlu adanya ketentuan dan SOP baru yang sesuai dengan kondisi
terkini.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: SSP atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: SSP atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak