Catatan Ekstens - Menteri
Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi
jilid V yang berisi revaluasi aset untuk perusahaan dan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) serta individu, di Istana Negara, Kamis (22/10/2015).
Kebijakan
tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangannomor 191/PMK.010/2015
tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva tetap Untuk Tujuan
Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Dalam PMK-191/PMK.010/2015 antara lain menjelaskan
bahwa pada tahun 2015 dan 2016, Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Wajib Pajak Orang
Pribadi yang melakukan pembukuan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap
(revaluasi aset) dengan mendapatkan perlakuan khusus.
Perlakuan khusus tersebut adalah pengenaan PPh Final
sebesar :
- 3% (tiga persen), untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya PMK-191/PMK.010/2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
- 4% (empat persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016
- 6% (enam persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
Secara formal, tujuan kebijakan khusus ini adalah untuk
menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena
bersifat khusus, maka PMK-191/PMK.010/2015 tidak mencabut atau mengubah
PMK sebelumnya (PMK - 79/PMK.03/2008), atau dengan kata lain, mulai 1
Januari 2017 maka akan kembali lagi menggunakan PMK-79/PMK.03/2008
dengan tarif 10% (sepuluh persen).
Aktiva yang dapat di-revaluasi adalah sebagian atau seluruh
aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan
dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang
merupakan objek pajak.
Objek Pajak yang dikenakan adalah atas selisih lebih
nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali oleh Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) atau Ahli Penilai atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh
Wajib Pajak, diatas nilai sisa buku fiskal semula. Selisih lebih ini
diketahui setelah ada laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.
Nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali oleh Kantor Jasa
Penilai Publik (KJPP) atau Ahli Penilai, harus berdasarkan Nilai Pasar atau
Nilai Wajar aktiva tetap yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap.
Syarat Permohonan dan prosedur untuk
mendapatkan diskon pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan Revaluasi Aset Tahun
2015 dan 2016.
Apabila
telah direvaluasi oleh KJPP atau ahli penilai:
Wajib
Pajak telah melakukan revaluasi aktiva tetap sebelum megajukan permohonan
penilaian kembali aktiva tetap
2. Melunasi
pajak yang terutang atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap dengan SSP
3. Mengajukan
permohonan menggunakan formulir lampiran I Per-37/PJ/2015
4. Melampirkan
SSP Pelunasan PPh atas selisih lebih revaluasi aktiva
5. Melampirkan
Daftar Aktiva tetap hasil penilaian kembali menggunakan formulir lampiran
III Per- 37/PJ/2015
6. Fotokopi
surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh
izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang
menerbitkan surat izin usaha tersebut.
7. Laporan
penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai public atau ahli penilai yang
memperoleh izin dari Pemerintah.
8. Laporan
keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian aktiva tetap
b. apabila
belum direvaluasi (menggunakan nilai perkiraan WP)
2. Melunasi
pajak yang terutang atas selisih lebih perkiraan nilai revaluasi aktiva tetap
dengan SSP
3. Mengajukan
permohonan menggunakan lampiran II Per-37/PJ/2015
4. Melampirkan
SSP Pelunasan PPh atas selisih lebih perkiraan revaluasi aktiva
5. Melampirkan
Perkiraan Nilai Daftar Aktiva tetap yang akan direvaluasi menggunakan lampiran
IV Per-37/PJ/2015
6. Wajib
Pajak melakukan revaluasi aktiva tetap bersama Kantor Jasa Penilai Publik atau
ahli Penilai
7. Melunasi
Pajak yang terutang atas selisih lebih revaluasi berdasarkan penilaian Kantor
Jasa Penilai Publik terhadap perkiraan nilai revaluasi aktiva tetap yang
dilakukan Wajib Pajak menggunakan SSP.
8. Menyampaikan
Surat Tambahan Dokumen Kelengkapan sebagaimana pada lampiran V
Per-37/PJ/2015 ke Kantor Pelayanan Pajak
9. Melampirkan
SSP atas selisih perkiraan penilaian Wajib Pajak dengan penilaian hasil Kantor
Jasa Penilai Publik
1 Melampirkan daftar
aktiva tetap hasil penilaian kembali seperti pada lampiran VI Per-37/PJ/2015
1 Fotokopi surat
izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin
dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang
menerbitkan surat izin usaha tersebut.
1 Laporan penilaian
aktiva tetap oleh kantor jasa penilai public atau ahli penilai yang memperoleh
izin dari Pemerintah.
1 Laporan keuangan
tahun buku terakhir sebelum penilaian aktiva tetap
1 Nilai aktiva tetap
hasil perkiraan oleh Wajib Pajak harus dilakukan penilaian kembali oleh KJPPP
atau ahli penilai , paling lambat tanggal :
- 31 Desember 2016, untuk permohonan 20 Oktober 2015 s.d. 31 Desember 2015
- 31 Juni 2017, untuk permohonan 1 Januari 2016 s.d. 30 Juni 2016
- 31 Desember 2017, untuk permohonan 1 Juli 2016 s.d. 31 Desember 2016
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: Cara Dapatkan Diskon Pajak atas Revaluasi Aset Tahun 2015 dan 2016
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: Cara Dapatkan Diskon Pajak atas Revaluasi Aset Tahun 2015 dan 2016
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak