Memiliki usaha kecil bukan berarti tidak perlu membuat laporan keuangan
yang sebagaimana mestinya yang dilakukan perusahaan besar. Akan tetapi
laporan keuangan berisi berbagai informasi yang berguna bagi pemilik
usaha untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
Berikut ini adalah alasan mengapa usaha kecil harus memiliki Laporan Keuangan yang harus disiapkan:
1. Laporan keuangan membantu menjaga informasi terorganisir sehingga pengguna akan memiliki akses efisien bila diperlukan.
2. Ketika diringkas, informasi memiliki nilai prediktif yang sangat vital bagi membuat keputusan bisnis utama.
3. Laporan keuangan dapat menyediakan informasi struktur keuangan bagi
partai untuk meyakinkan mereka perlu melakukan transaksi bisnis dengan
anda.
4. Informasi laporan keuangan memungkinkan anda untuk mudah mematuhi instansi pemerintah atas aturan penerapan wajib laporan.
5. Laporan keuangan memberikan catatan sejarah kegiatan usaha yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan.
6. Informasi laporan keuangan dapat digunakan untuk mendeteksi penipuan,
pencurian, atau kegiatan ilegal lainnya yang mungkin terjadi dalam
bisnis.
7. Laporan keuangan memberikan informasi berharga tentang kesehatan secara keseluruhan bisnis.
8. Laporan keuangan dapat memberikan informasi tentang kualitas dan
kinerja mereka yang bertanggung jawab untuk mengelola bisnis.
Membuat laporan keuangan tidak harus membutuhkan seorang akuntan tapi
kita sendiri yang pemilik usaha kecil bisa turun tangan langsung untuk
mencatat dan membuat laporan keuangan. Ataupun dengan membeli sebuah software akuntansi bagi yang sudah terbiasa berhadapan dengan komputer.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: Manfaat Menyiapkan Laporan Keuangan
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: Manfaat Menyiapkan Laporan Keuangan
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak