Jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23 mengalami
perubahan. Sebelumnya terdapat 27 jenis jasa lain berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, sekarang berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015
menjadi 60 jenis.
Berikut 60 jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23 tersebut:
a. Jasa penilai (appraisal);
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa hukum;
e. Jasa arsitektur;
f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
g. Jasa perancang (design);
h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
i. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
1. Jasa penebangan hutan;
m. Jasa pengolahan limbah;
n. Jasa penyedia tenaga kerja dan atau tenaga ahli (outsourcing services);
o. Jasa perantara dan atau keagenan;
p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
q. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan atau sulih suara;
s. Jasa mixing film;
t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
v. Jasa pembuatan dan atau pengelolaan website;
w. Jasa internet termasuk sambungannya;
x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan atau penyaluran data, informasi, dan atau program;
y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan atau bangunan, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
aa. Jasa perawatan kendaraan dan atau alat transportasi darat, laut dan udara;
ab. Jasa maklon;
ac. Jasa penyelidikan dan keamanan;
ad. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
ae. Jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan atau jasa periklanan;
af. Jasa pembasmian hama;
ag. Jasa kebersihan atau cleaning service;
ah. Jasa sedot septic tank;
a1. Jasa pemeliharaan kolam;
aJ. Jasa katering atau tata boga;
ak. Jasa freight forwarding;
al. Jasa logistik;
am. Jasa pengurusan dokumen;
an. Jasa pengepakan;
ao. Jasa loading dan unloading;
ap. Jasa laboratorium dan atau dilakukan oleh lembaga atau rangka penelitian akademis;
aq. Jasa pengelolaan parkir;
ar. Jasa penyondiran tanah;
as. Jasa penyiapan dan atau pengolahan lahan;
at. Jasa pembibitan dan atau penanaman bibit;
au. Jasa pemeliharaan tanaman;
av.·Jasa pemanenan;
aw. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan atau perhutanan;
ax. Jasa dekorasi;
ay. Jasa pencetakan/penerbitan;
az. Jasa penerjemahan;
ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
be. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
bd. Jasa pengelolaan penitipan anak;
be. Jasa pelatihan dan/atau kursus;
bf. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
bg. Jasa sertifikasi;
bh. Jasa survei;
bi. Jasa tester, dan
bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa hukum;
e. Jasa arsitektur;
f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
g. Jasa perancang (design);
h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
i. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
1. Jasa penebangan hutan;
m. Jasa pengolahan limbah;
n. Jasa penyedia tenaga kerja dan atau tenaga ahli (outsourcing services);
o. Jasa perantara dan atau keagenan;
p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
q. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan atau sulih suara;
s. Jasa mixing film;
t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
v. Jasa pembuatan dan atau pengelolaan website;
w. Jasa internet termasuk sambungannya;
x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan atau penyaluran data, informasi, dan atau program;
y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan atau bangunan, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
aa. Jasa perawatan kendaraan dan atau alat transportasi darat, laut dan udara;
ab. Jasa maklon;
ac. Jasa penyelidikan dan keamanan;
ad. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
ae. Jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan atau jasa periklanan;
af. Jasa pembasmian hama;
ag. Jasa kebersihan atau cleaning service;
ah. Jasa sedot septic tank;
a1. Jasa pemeliharaan kolam;
aJ. Jasa katering atau tata boga;
ak. Jasa freight forwarding;
al. Jasa logistik;
am. Jasa pengurusan dokumen;
an. Jasa pengepakan;
ao. Jasa loading dan unloading;
ap. Jasa laboratorium dan atau dilakukan oleh lembaga atau rangka penelitian akademis;
aq. Jasa pengelolaan parkir;
ar. Jasa penyondiran tanah;
as. Jasa penyiapan dan atau pengolahan lahan;
at. Jasa pembibitan dan atau penanaman bibit;
au. Jasa pemeliharaan tanaman;
av.·Jasa pemanenan;
aw. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan atau perhutanan;
ax. Jasa dekorasi;
ay. Jasa pencetakan/penerbitan;
az. Jasa penerjemahan;
ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
be. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
bd. Jasa pengelolaan penitipan anak;
be. Jasa pelatihan dan/atau kursus;
bf. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
bg. Jasa sertifikasi;
bh. Jasa survei;
bi. Jasa tester, dan
bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD
Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa:
a. Jasa penyemenan dasar (primary
cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa
selubung dan lubang sumur;
b. Jasa penyemenan perbaikan (remedial
cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
- Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
- Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
- Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal; dan
- Penutupan sumur.
c. Jasa pengontrolan pasir (sand
contron), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak
terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan
menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa.
d. Jasa pengasaman (matrix
acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan
menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak
diinginkan;
e. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic),
yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya
perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
f. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen
dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan
buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang
terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai
akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam
sumur;
g. Jasa uji kandung lapisan (drill
steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat
mengevaluasi kemampuan berproduksi;
h. Jasa reparasi pompa reda (reda
repair);
i. Jasa pemasangan instalasi dan
perawatan;
j. Jasa penggantian
peralatan/material;
k. Jasa mud fogging, yaitu
memasukkan lumpur ke dalam sumur;
l. Jasa mud engineering;
m. Jasa well logging dan perforating;
n. Jasa stimulasi dan secondary
decovery;
o. Jasa well testing dan wire
line service;
p. Jasa alat kontrol navigasi
lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
q. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan
drilling;
r. Jasa mobilisasi dan demobilisasi
anjungan drilling;
s. Jasa directional drilling
dan surveys;
t. Jasa exploratory drilling;
u. Jasa location stacking/
positioning;
v. Jasa penelitian pendahuluan;
w. Jasa pembebasan lahan;
x. Jasa penyiapan lahan pengeboran
seperti pembukaan lahan, pembuatan sumur air, penggalian lubang cadangan, dan
lain-lain;
y. Jasa pemasangan peralatan rig;
z. Jasa pembuatan lubang utama dan
pembukaan lubang rig;
aa. Jasa pengeboran lubang utama
dengan mesin bor kecil;
ab. Jasa penggalian lubang tambahan;
ac. Jasa penanganan penempatan sumur
dan akses transportasi;
ad. Jasa penanganan arus pelayanan (service
line) dan komunikasi;
ae. Jasa pengelolaan air (water
system};
af. Jasa penanganan rigging up
dan/ atau rigging down;
ag. Jasa pengadaan sumber daya
manusia dan sumber daya lain seperti peralatan (tools), perlengkapan (equipment)
dan kelengkapan lain;
ah. Jasa penyelaman dan/atau
pengelasan;
ai. Jasa proses completion
untuk membuat sumur siap digunakan;
aj. Jasa pump fees;
ak. Jasa pencabutan peralatan bor;
al. Jasa pengujian kadar minyak;
am. Jasa pengurusan legalitas usaha;
an. Jasa sehubungan dengan lelang;
ao. Jasa seismic reflection
studies;
ap. Jasa survey geomagnetic,
gravity, dan survey lainnya; dan
aq. Jasa lainnya yang sejenis yang
terkait di bidang pengeboran, produksi dan/atau penutupan pertambangan minyak
dan gas bumi (migas).
Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:
a. Jasa pengeboran;
b. Jasa penebasan;
c. Jasa pengupasan dan pengeboran;
d. Jasa penambangan;
e. Jasa pengangkutan/ sistem
transportasi, • kecuali Jasa angkutan umum;
f. Jasa pengolahan bahan galian;
g. Jasa reklamasi tambang;
h. Jasa pelaksanaan mekanikal,
elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah;
i. Jasa mobilisasi dan/ atau
demobilisasi;
J. Jasa pengurusan legalitas usaha;
k. Jasa peminjaman dana;
1. Jasa pembebasan lahan;
m. Jasa stockpiling; dan
n. Jasa lainnya yang sejenis di
bidang pertambangan umum.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara adalah berupa:
a. Bidang aeronautika,
termasuk:
- Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
- Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);
- Jasa pelayanan penerbangan;
- Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; dan
- Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
b. Bidang non-aeronautika,
termasuk:.
- Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; dan
- Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian
suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi
jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi,
dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya
disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada
pengguna jasa.
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/ atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim,asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
Tarif PPh 23 adalah 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN). Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% dari tarif yang sebenarnya.
Kode Akun Pajak untuk PPh 23 adalah 411124
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: 60 Jenis Jasa Lain yang di Kenakan Pph 23 Tahun 2015
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: 60 Jenis Jasa Lain yang di Kenakan Pph 23 Tahun 2015
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak