HPS CONSULTINGS
DEBT TO EQUITY RATIOS
Setelah sekian lama wacana dari Pemerintah yang akan membatasi mengenai rasio antara Utang terhadap Modal atau dalam istilah akuntansi dikenal dengan istilah “Debt to Equity Ratio“, akhirnya Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tanggal 9 September 2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.
Setelah sekian lama wacana dari Pemerintah yang akan membatasi mengenai rasio antara Utang terhadap Modal atau dalam istilah akuntansi dikenal dengan istilah “Debt to Equity Ratio“, akhirnya Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tanggal 9 September 2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.
Dasar hukum dari ketentuan ini adalah mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU PPh.
Wajib Pajak Yang Diatur Dalam Ketentuan Ini
Wajib Pajak yang diatur dan wajib
mengikuti ketentuan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan
modal sebagaimana diatur dalam peraturan ini adalah bagi Wajib Pajak
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya
terbagi atas saham-saham.
Utang
Utang yang ditentukan dalam Peraturan
ini adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun
pajak, yang dihitung berdasarkan:
- rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau
- rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.
Saldo utang yang dimaksud di atas
meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek
termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.
Modal
Modal yang dimaksud dalam ketentuan ini
adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun
pajak, yang dihitung berdasarkan:
- rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau
- rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.
Saldo modal ini meliputi ekuitas
sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan
pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Besaran Nilai Rasio Utang dan Modal
Besarnya perbandingan antara utang dan
modal yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah
sebesar empat dibanding satu (4:1).
Dikecualikan dari ketentuan untuk memiliki perbandingan utang dan modal ini adalah bagi:
- Wajib Pajak bank;
- Wajib Pajak lembaga pembiayaan;
- Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
- Wajib Pajak di bidang pertambangan migas, umum dan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang dalam kontraknya mengatur secara khusus tentang batasan utang dan modal ini;
- Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh final; dan
- Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.
Wajib Pajak dengan Rasio Utang dan Modal Yang Melebihi
Apabila besarnya rasio antara utang dan
modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan yang ditetapkan dalam
peraturan ini, maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam
menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai
dengan besarnya perbandingan yang telah ditetapkan ini.
Biaya pinjaman yang dimaksud ini adalah biaya yang ditanggung Wajib Pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi:
- bunga pinjaman;
- diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
- biaya tambahan yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
- beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
- biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan
- selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing.
Besarnya biaya pinjaman sesuai dengan
perbandingan utang dan modal juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6
dan Pasal 9 UU PPh.
Jika Wajib Pajak memiliki utang kepada
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, disamping harus memenuhi
ketentuan di atas, juga harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman
usaha sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.
Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo
ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib
Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan
penghasilan kena pajak.
Kewajiban Menyampaikan Laporan Utang
Dalam peraturan ini juga diatur mengenai
kewajiban bagi Wajib Pajak yang mempunyai utang swasta luar negeri,
wajib menyampaikan laporan besarnya utang swasta luar negeri tersebut
kepada Direktur Jenderal Pajak.
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan
laporan mengenai utang swasta luar negeri ini, maka atas biaya pinjaman
yang terutang dari utang swasta luar negeri tersebut tidak dapat
dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Tata cara pelaporan utang swasta luar negeri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Saat Berlaku Ketentuan Ini
Saat berlakunya ketentuan ini adalah sejak Tahun Pajak 2016.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: DEBT TO EQUITY RATIOS
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: DEBT TO EQUITY RATIOS
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak