Pada dasarnya tarif pajak PPh 21tidak bisa diubah - ubah dan bersifat
konstanta karena sudah ditentukan oleh undang - undang tentang Pajak
Penghasilan.
Sehingga yang bisa diubah hanya dasar pengenaan pajaknya diantaranya
gaji, insentif, upah, bonus, gratifikasi dan apapun itu yang bisa
menjadi pendapatan pegawai. Setelah itu kita modif seolah olah pendapatan pegawai lebih kecil dari yang sebenarnya. Tentu saja tidak
asal mengganti angka melainkan menjalankan prosedur - prosedur yang
membuat tindakan mengecilkan PPh 21 agar tidak ketahuan oleh pemeriksa
pajak.
Berikut prosedur - prosedur yang sudah di rangkum dari beberapa orang yang sudah berpengalaman :
Tahapan Pertama: Pekerjaan Di Daftar Gaji dan Upah Pegawai
Langkah-1. Mengcopy file daftar upah dan gaji pegawai. Yang diotak-atik nantinya adalah file copy-nya, sedangkan file aslinya disimpan di eksternal hardisk.
Langkah-2. Membuka copy file daftar upah dan gaji pegawai di spreadsheet (Excel misalnya)
Langkah-3. Memisahkan antara gaji/upah pegawai
yang DI ATAS Pendapatan-Kena-Pajak (PTKP) dengan yang DI BAWAH PTKP.
Yang di bawah PTKP singkirkan, yang akan dikecilkan hanya upah/gaji yang
di atas PTKP.
Langkah-4. Menentukan pegawai mana yang akan dikecilkan dan berapa.
Di titik ini, orang yang ingin memperkecil PPh 21, pastinya
mempertimbangkan banyak hal, tetapi fokus utamanya sudah pasti: membuat
agar tidak ketahuan. Dua pertimbangan utama di langkah ini, yaitu:
- Mempertimbangkan antara target penurunan jumlah nominal yang diinginkan dengan potensi ketahuan. Logika dasarnya: makin agresif, maki tinggi nominal yg berhasil dikecilkan, TETAPI makin besar juga potensi ketahuannya. Demikian sebaliknya. Misalnya: Jika yang diperioritaskan adalah gaji pegawai yg tinggi, pasti nominal yg bisa dikecilkan jadi lebih tinggi, tetapi perubahan mencolok pada gaji-gaji yang tinggi mudah terlihat.
- Mempertimbangkan antara target penurunan jumlah nominal yang diinginkan dengan banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan untuk menutupi. Logikanya masih sama. Jika yang diperioritaskan adalah yang gajinya tinggi, maka makin sedikit jumlah pegawai yang gajinya perlu diturunkan, dan makin sedikit juga pekerjaan yang diperlukan untuk menutupi, TETAPI kemungkinan ketahuannya makin besar. Sebaliknya, jika yang diperioritaskan adalah pegawai yang gajinya kecil, maka makin banyak jumlah pegawai yang harus ditanganisehingga pekerjaan menutupinya juga makin banyak, TETAPI semakin kecil kemungkinannya untuk ketahuan.
Langkah-5. Mengurangi nilai gaji/upah/bonus/gratifikasi/dll. Setelah
melalui pertimbangan (di langkah-3) dan keputusan sudah diambil, maka
angka-angka gaji/upah/bonus/gratifikasi/dll mulai diotak-atik (intinya
dikurangi), sehingga titik nilai nominal PPh 21 tercapai.
Langkah-6. Sebagai alternative langkah-5 di atas,
bisa dilakukan dengan menghapus daftar pegawai yang pajaknya mau
diturunkan. Ini jalan pintas yang paling cepat dan mudah dilakukan,
tetapi tidak bisa dilakukan dalam jumlah yang banyak, karena akan sangat
mudah terlihat.
Tahap Kedua: Pekerjaan Di Slip Gaji
Jika hanya daftar gaji saja yang berubah, sementara slip gaji tidak
berubah, maka saat diperiksa oleh auditor dari Ditjen Pajak, akan mudah
ketahuan. Dalam proses audit, besar kemungkinan pemeriksa meminta arsip
slip gaji/upah pegawai.
Pekerjaan di tahapan ini intinya membuat slip gaji/upah GANDA, khusus
untuk pegawai yang pajak gajinya diturunkan. Slip yang satunya
mencantumkan nilai nominal aslinya, sedangkan slip gaji yang satunya
lagi mencantumkan nilai nominal yang sesuai dengan daftar gaji/upah yang
sudah diubah-ubah. Slip yang diarsipkan adalah slip yang kedua. Jika
ada nama pegawai yang dihapus dari daftar gaji, otomatis slipnya juga
tidak dibuat.
Sampai di tahap ini, daftar gaji/upah dan slip gaji sudah sesuai
(matching). Apakah pekerjaanya sudah selesai? Belum. Masih ada dua
tahapan lagi.
Tahap Ketiga: Pekerjaan Di Proses Pembayaran Gaji
Dalam proses akuntansi dan pajak, aspek yang sangat penting sifatnya
adalah “arus kas”. Jika hanya daftar gaji dan slip saja yang matching,
tetapi tidak tercermin di arus kas, maka akan sangat mudah ketahuan saat
diperiksa oleh auditor DJP.
Dalam setiap proses audit, audit apapun itu, pemeriksaan arus kas adalah
wajib. Dalam hal ini, dokumen dibandingkan dengan transaksi yang
terlihat di kas.
Bagaimana cara mereka (yang mengecilkan PPh 21) membuat agar daftar gaji, slip gaji dan arus kas menjadi matching?
Setiap gaji/upah yang nilainya diubah, dibayarkan dalam bentuk tunai
(tidak via transfer atau check). Dengan begitu, maka auditor tidak akan
bisa melacaknya di rekening koran. Inilah yang menyebabkan mengapa
pertimbangan jumlah pegawai yang pajaknya diturunkan menjadi penting
(Tahap kedua langkah-4), karena membayar gaji dalam bentuk tunai dengan
jumlah pegawai yang banyak, sangat merepotkan.
Langkah penghilangan jejak yang sangat penting di sini adalah: penarikan
tunai dilakukan secara bertahap jauh-jauh hari sebelum tanggal gajian.
Dan jumlah yang ditarik melebihi jumlah gaji yang akan dibayarkan secara
tunai. Dengan begitu, maka auditor tidak akan bisa menghubungkan jumlah
nominal penarikan tunai dengan selisih gaji yang dibayarkan tunai,
termasuk tanggalnya. (Ditahap terakhir nanti, anda akan tahu mengapa ini
mereka lakukan.)
Tahap Keempat: Pengalokasian Selisih Kas
Langkah ini adalah finishing yang sangat penting. Mereka yang coba-coba
melakukan tindakan pengecilan PPh 21 tetapi cerboh—tidak melakukan
finishing yang bagus, akan sangat mudah ketahuan. Tindakan di tahap
pertama (mengurangi nominal gaji di daftar gaji) akan menimbulkan
selisih saldo kas, sebesar nominal gaji yang dikurangkan. Mereka yang
cerdik mengalokasikan selisih kas ini dengan cerdik juga. Kemana
dialokasikan?
Sudah pasti ke beberapa akun yang ada di Laba-Rugi (makin banyak jumlah
akun yang menerima pengalokasian, makin sulit dilacak oleh auditor, dan
sebaliknya). Pertanyaanya: akun mana?
Jika dialokasikan ke akun-akun kelompok ‘Harga Pokok Penjualan’,
dampaknya menjadi sangat luas. Terlalu rumit dan banyak pekerjaan yang
harus dilakukan—karena akun-akun ini bisa berdampak kemana-mana.
Akun yang biasanya dipilih adalah akun-akun yang ada di kelompok
biaya-biaya (di luar HPP). Mereka yang cerboh biasanya mengambil jalan
yang termudah, yaitu dialokasikan ke “Biaya Lain-Lain” atau “Biaya
Perjalanan Dinas”. Jika ini yang dilakukan maka kemungkinan ketahuannya
menjadi sangat besar. Mengapa?
Karena auditor Ditjen Pajak sangat tahu bahawa kedua akun ini adalah
akun tempat penampungan transaksi-transaksi yang tidak jelas maksud dan
tujuannya, penampungan selisih-selisih angka atau transaksi-transkasi
yang tidak ada notanya. Oleh sebab itu, akun “Biaya Lain-Lain” dan
“Biaya Perjalanan Dinas” adalah priotitas pemeriksaan. Apalagi jika
nilai nominalnya tinggi, sudah pasti mengundang kecurigaan auditor.
Jika auditor tidak memiliki cukup waktu untuk menelusuri
transaksi-per-transaksi, maka besar kemungkinan akun “Biaya Lain-lain”
dan “Biaya Perjalanan Dinas” dijadikan koreksi fiskal positive 100%.
Artinya, seluruh biaya di kedua akun ini tidak diakui sebagai biaya,
sehingga laba menjadi naik, otomatis PPh juga naik.
Mereka yang cerdik, mengalokasikan selisih kas atas pengecilan gaji ke
akun-akun di luar “Biaya Lain-Lain” dan “Biaya Perjalanan Dinas”. Tentu,
tidak dialokasikan ke Biaya Listrik atau Biaya Telepon, karena kedua
akun ini memiliki bukti transaksi yang tidak bisa diubah.
Setelah dialokasikan, maka dibuatkan bukti transkasi/nota/invoice (palsu
pastinya). Tanggal pembayaran atas nota-nota tersebut dibuat sehari
atau dua hari setelah penarikan kas tunai untuk gaji yang dibayarkan
secara tunai (di tahap ketiga). Sekarang anda sudah tahu mengapa
penarikan tunai untuk pembayaran gaji yang dibayarkan secara tunai
dilakukan secara bertahap, jauh-jauh hari sebelum tanggal gajian.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: Cara Meminimalkan Biaya Pajak Penghasilan Karyawan (PPh 21)
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: Cara Meminimalkan Biaya Pajak Penghasilan Karyawan (PPh 21)
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak