GuidePedia

0

http://halloagan.blogspot.com/

Setiap melakukan pembukuan pasti pernah terjadi kesalahan dalam menjurnal transaksi, lalu apakah setiap salah pos dalam mejurnal harus dilakukan jurnal koreksi? bisa Ya bisa Tidak.
Maka dari itu sebelumnya kita periksa dulu pada transaksi tanggal berapa terjadi kesalahan apakah pada periode berjalan atau periode - periode sebelumnya.

1. Jika kesalahan terjadi pada periode berjalan apabila kesalahannya di akun neraca maka kita harus melakukan koreksi (reklasifikasi) karena akun - akun neraca mengandung akun yang sensitive ( Aset, Kewajiban, Modal) karena menyangkut hak dan kewajiban baik perusahaan maupun pihak luar. Jika ada yang salah otomatis akan merugikan pihak luar. Selain itu akun neraca tidak pernah ditutup kecuali perusahaan  tersebut bubar. 
2. Sedangkan kalau kesalahan terjadi pada periode berjalan tapi di akun Laba-Rugi maka kita harus melakukan jurnal koreksi karena akun - akun Laba-Rugi (pendapatan, harga pokok penjualan, biaya- biaya) belum ditutup. Namun jika kesalahan pada periode sebelumnya memungkinkan kesalahan tersebut bisa betul sendiri apabila yang salah dijurnal adalah akun yang masuk kelompok Laba-Rugi, kenapa bisa begitu? karena misalnya anda salah jurnal di laporan sebelumnya maka otomatis Laba menjadi salah diakui. Selanjutnya pada proses tutup buku berlangsung, akun Laba yang di laporan Laba-Rugi berpindah ke akun Laba Ditahan yang ada di Neraca. Dalam hal ini Laba Ditahan yang diakui di periode sebelumnya menjadi benar di periode sekarang tanpa melakukan koreksi.
Pada perusahaan yang termasuk go public untuk bisa melakukan koreksi, reklasifikasi, penyesuaian hanyalah orang yang mempunyai otoritas jabatan tinggi (Chief Accountant, Accounting Manager, Controller atau CFO).
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: Tidak Perlu Koreksi Jika Salah Pos Dalam Menjurnal
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya

Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak

Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Top