GuidePedia

0
Pencegahan Penyalahgunaan P3B
Satu lagi peraturan Dirjen Pajak yang diterbitkan tanggal 5 November 2009 yang juga mengatur mengenai P3B, yaitu PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan P3B. Seperti halnya PER-61 yang mengatur tentang Tata Cara Penerapan P3B, PER-62 ini juga mulai berlaku sejak 1 Januari 2010.
Dalam setiap Tax Treaty (P3B) Orang Pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B adalah orang Pribadi atau Badan yang merupakan Subyek Pajak Dalam Negeri dan/atau Subyek Pajak dalam negeri dari Negara mitra perjanjian.
PER-61 mengatur bahwa P3B tidak dapat diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B, meskipun penerima penghasilan telah sesuai dengan ketentuan mengenai SPDN.
A. Definisi Penyalahgunaan P3B
Pengertian penyalahgunaan P3B yang dimaksud dalam PER-61, dapat terjadi apabila :
1)      Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
2)      Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (Economic subsctance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
3) Penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).
B. Beneficial Owner
Pengertian Pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner) yang dimaksud dalam point A.3 tsb di atas adalah penerima penghasilan yang :
1)      Bertindak tidak sebagai Agen *);
2)      Bertindak tidak sebagai Nominee **); dan
3)      Bukan perusahaan Conduit ***).
*) Agen adalah orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan atas nama pihak lain
**) Nominee adalah orang atau badan yang secara hokum memiliki (legal owner) suatu harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.
***) Perusahaan Conduit adalah suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di Negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di Negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.
C. Pihak-pihak yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B
Orang Pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B adalah sbb :
a. Individu yang bertindak tidak sebagai Agen atau Nominee;
b. Lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di Negara Mitra P3B;
c. WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasal modal di Indonesia, selain bunga dan dividen, dalam hal WPLN bertindak tidak sebagai Agen atau sebagai Nominee;
d. Perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur;
e. Bank; atau
f. Perusahaan yang memenuhi persyaratan :
  • 1)      Pendirian perusahaan di Negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
  • 2)      Kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan
  • 3)      Perusahaan mempunyai pegawai; dan
  • 4)      Penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di Negara penerimanya; dan
  • 5)      Tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk seperti: bunga, royalty, atau imbalan lainnya.
D. Konsekuensi Penyalahgunaan P3B
Dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B, maka :
  1. Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan UU PPh;
  2. WPLN yang melakukan penyalahgunaan P3B tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang.
E. Substance Over Form
Dalam hal terdapat perbedaan antara format hukum (legal form) suatu struktur/skema dengan substansi ekonomisnyan (economic substance), maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonominya (substance over form)
F. Mutual Agreement
Dalam hal WPLN dikenakan pajak tidak berdasarkan P3B, WPLN tsb dapat meminta pejabat yang berwenang di negaranya untuk melakukan penyelesaian melalui prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B
G. Lain-Lain
Dengan berlakunya PER-62 maka peraturan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  1. SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan PPh terhadap pasal 11 tentang Bunga Pada P3B Indonesia dengan Belanda;
  2. SE-03/PJ./03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia dengan Negara Mitra
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: Pencegahan Penyalahgunaan P3B
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya

Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak

Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Top