GuidePedia

0
Merupakan hasil pengurangan total biaya modal terhadap laba operasi setelah pajak. Biaya modal sendiri berupa cost of debt dan cost of equity.
Economic Value Added dapat diformulasikan sebagai berikut:

EVA = NOPAT – (Capital x c) atau EVA= (r-c) x Capital

Dimana :
  • NOPAT adalah Net Operating Profit After Tax, yaitu laba bersih (Net Income After Tax) ditambah bunga setelah pajak.
  • c adalah biaya kapital adalah biaya bunga pinjaman dan biaya equitas yang digunakan untuk menghasilkan NOPAT (Net Operating profit After Tax) tersebut dan dihitung secara rata-rata tertimbang (Weighted Average Cost of Capital).
  • R adalah tingkat balikan kapital (rate of return), yaitu NOPAT dibagi dengan Capital.
  • Capital adalah jumlah dana yang tersedia bagi perusahaan untuk membiayai perusahaannya.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam menghitung EVA (Economic
Value Added) secara lebih detail sebagai berikut (Mike Roussana, 1997):
  1. Menghitung biaya hutang dan biaya atas ekuitas
  2. Menghitung struktur permodalan dari neraca
  3. Menghitung NOPAT
  4. Menghitung tingkat pengembalian (r)
  5. Menghitung biaya modal rata-rata tertimbang (C)
  6. Menghitung EVA (Economic Value Added)
EVA mirip dengan penghitungan profit biasa namun dengan 2 perbedaan penting yaitu EVA mempertimbangkan biaya pada semua modal dan tidak terhalang dengan adanya GAAP yang mengatur dalam laporan keuangan perusahaan.

Laba bersih yang dilaporkan dalam laporan laba rugi perusahaan hanya mempetimbangkan sebagian besar yang tampak pada capital cost seperti interest-yang mengabaikan cost pada equity finance.

Akuntansi keuangan tidak menghitung biaya pada keuangan yang diterima oleh pemegang saham karena merupakan opportunity cost yang tidak dapat diukur secara langsung. Namun kenyataannya tidaklah demikian.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: Economic Value Added (EVA)
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya

Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak

Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Top