AUDITING adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Suatu proses sistematis merupakan serangkaian langkah atau prosedur yang logis, terstruktur, dan terorganisir. SPAP merupakan pedoman professional berkaitan dengan proses audit di Indonesia.
Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif berarti memeriksa dasar asersi serta mengevaluasi hasil pemeriksaan tersebut tanpa memihak dan berprasangka, baik untuk atau terhadap perorangan (atau entitas) yang membuat asersi tersebut.
Asersi tentang kegiatan dan peristiwa ekonomi merupakan representasi yang dibuat oleh perorangan atau entitas. Asersi ini merupakan subjek pokok auditing. Asersi ini merupakan penyajian dan pengelolaan informasi yang dilakukan oleh manajemen, tentang informasi keuangan, pengendalian intern, dan surat pemberitahuan pajak.
Derajat kesesuaian menunjuk pada kedekatan di mana asersi dapat diidentifikasi dan dibandingkan dengan criteria yang telah ditetapkan. Ekspresi kesesuaian ini dapat berbentuk kuantitas, seperti jumlah kekurangan dana kas kecil, atau dapat juga berbentuk kualitatif, seperti kewajaran (atau keabsahan) laporan keuangan.
Kriteria yang telah ditetapkan adalah standar-standar yang digunakan sebagai dasar untuk menilai asersi atau pernyataan. Kriteria dapat berupa peraturan-peraturan spesifik yang dibuat oleh badan legislative, anggaran atau ukuran kinerja lainnya yang ditetapkan oleh manajemen, PABU.
Penyampaian hasil diperoleh melalui laporan tertulis yang menunjukkan derajat kesesuaian antara asersi dan criteria yang yang telah ditetapkan. Penyampaian hasil ini dapat meningkatkan atau menurunkan derajat kepercayaan pemakai informasi keuangan atas asersi yang dibuat oleh pihak yang diaudit.
Pihak-pihak yang berkepentingan adalah mereka yang menggunakan (atau mengandalkan) temuan-temuan auditor. Dalam lingkungan bisnis, mereka adalah para pemegang saham, manajemen, kreditor, kantor pemerintah, dan masyarakat luas.
Perbedaan antara audit dan pencatatan akuntansi :
Pencatatan akuntansi menurut tujuannya
Tujuan akhir akuntansi adalah komunikasi data yang relevan & andal sehingga dapat berguna bagi pengambil keputusan. Dengan demikian, akuntansi adalah suatu proses yang kreatif. Para pegawai entitas terlibat dalam proses akuntansi ini, sedangkan tanggung jawab akhir untuk laporan keuangan terletak pada manajemen entitas.
Dilihat dari proses pencatatan akuntansi
Pencatatan akuntansi mencakup kegiatan mengidentifikasi bukti dan transaksi yang dapat mempengaruhi entitas. Setelah diidentifikasi, maka bukti transaksi ini diukur, dicata, dikelompokkan, serta dibuat ikhtisar dalam catatan-catatan akuntnsi. Hasil proses ini adalah penyusunan dan distribusi laporan keuangan yang sesuai dengan PABU (GAAP).
Audit menurut tujuannya
Tujuan utama audit laporan keuangan bukan untuk menciptakan informasi baru, melainkan untuk menambah keandalan laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen. Audit laporan keuangan ini merupakan tanggung jawab auditor.
Dilihat dari proses audit
Proses audit keuangan yang khas terdiri dari upaya memahami bisnis dan industry klien serta mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan manajemen, sehingga memungkinkan auditor meneliti apakah pada kenyataannya laporan keuangan tersebut telah menyajikan posisi keuangan entitas, hasil operasi, serta arus kas secara wajar sesuai dengan GAAP (PABU). Auditor bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang berlaku umum-SABU (GAAS) dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti, serta dalam menerbitkan laporan yang memuat kesimpulan auditor yang dinyatakan dalam bentuk pendapat atau opini atas laporan keuangan. Jadi audit berpedoman selain pada PABU juga berpedoman pada SABU (GAAS).
Secara lebih singkatnya pencatatan akuntansi merupakan rekaman dari data historis keuangan ekonomi suatu entitas dalam bentuk laporan keuangan berdasarkan PABU sedangkan Audit merupakan proses sistematis untuk menelusuri dari laporan keuangan suatu entitas sampai kepada bukti transaksi atas kejadian ekonomi entitas untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang telah dibuat oleh manajemen berdasarkan SABU bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai PABU.
Suatu proses sistematis merupakan serangkaian langkah atau prosedur yang logis, terstruktur, dan terorganisir. SPAP merupakan pedoman professional berkaitan dengan proses audit di Indonesia.
Memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif berarti memeriksa dasar asersi serta mengevaluasi hasil pemeriksaan tersebut tanpa memihak dan berprasangka, baik untuk atau terhadap perorangan (atau entitas) yang membuat asersi tersebut.
Asersi tentang kegiatan dan peristiwa ekonomi merupakan representasi yang dibuat oleh perorangan atau entitas. Asersi ini merupakan subjek pokok auditing. Asersi ini merupakan penyajian dan pengelolaan informasi yang dilakukan oleh manajemen, tentang informasi keuangan, pengendalian intern, dan surat pemberitahuan pajak.
Derajat kesesuaian menunjuk pada kedekatan di mana asersi dapat diidentifikasi dan dibandingkan dengan criteria yang telah ditetapkan. Ekspresi kesesuaian ini dapat berbentuk kuantitas, seperti jumlah kekurangan dana kas kecil, atau dapat juga berbentuk kualitatif, seperti kewajaran (atau keabsahan) laporan keuangan.
Kriteria yang telah ditetapkan adalah standar-standar yang digunakan sebagai dasar untuk menilai asersi atau pernyataan. Kriteria dapat berupa peraturan-peraturan spesifik yang dibuat oleh badan legislative, anggaran atau ukuran kinerja lainnya yang ditetapkan oleh manajemen, PABU.
Penyampaian hasil diperoleh melalui laporan tertulis yang menunjukkan derajat kesesuaian antara asersi dan criteria yang yang telah ditetapkan. Penyampaian hasil ini dapat meningkatkan atau menurunkan derajat kepercayaan pemakai informasi keuangan atas asersi yang dibuat oleh pihak yang diaudit.
Pihak-pihak yang berkepentingan adalah mereka yang menggunakan (atau mengandalkan) temuan-temuan auditor. Dalam lingkungan bisnis, mereka adalah para pemegang saham, manajemen, kreditor, kantor pemerintah, dan masyarakat luas.
Perbedaan antara audit dan pencatatan akuntansi :
Pencatatan akuntansi menurut tujuannya
Tujuan akhir akuntansi adalah komunikasi data yang relevan & andal sehingga dapat berguna bagi pengambil keputusan. Dengan demikian, akuntansi adalah suatu proses yang kreatif. Para pegawai entitas terlibat dalam proses akuntansi ini, sedangkan tanggung jawab akhir untuk laporan keuangan terletak pada manajemen entitas.
Dilihat dari proses pencatatan akuntansi
Pencatatan akuntansi mencakup kegiatan mengidentifikasi bukti dan transaksi yang dapat mempengaruhi entitas. Setelah diidentifikasi, maka bukti transaksi ini diukur, dicata, dikelompokkan, serta dibuat ikhtisar dalam catatan-catatan akuntnsi. Hasil proses ini adalah penyusunan dan distribusi laporan keuangan yang sesuai dengan PABU (GAAP).
Audit menurut tujuannya
Tujuan utama audit laporan keuangan bukan untuk menciptakan informasi baru, melainkan untuk menambah keandalan laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen. Audit laporan keuangan ini merupakan tanggung jawab auditor.
Dilihat dari proses audit
Proses audit keuangan yang khas terdiri dari upaya memahami bisnis dan industry klien serta mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan manajemen, sehingga memungkinkan auditor meneliti apakah pada kenyataannya laporan keuangan tersebut telah menyajikan posisi keuangan entitas, hasil operasi, serta arus kas secara wajar sesuai dengan GAAP (PABU). Auditor bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang berlaku umum-SABU (GAAS) dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti, serta dalam menerbitkan laporan yang memuat kesimpulan auditor yang dinyatakan dalam bentuk pendapat atau opini atas laporan keuangan. Jadi audit berpedoman selain pada PABU juga berpedoman pada SABU (GAAS).
Secara lebih singkatnya pencatatan akuntansi merupakan rekaman dari data historis keuangan ekonomi suatu entitas dalam bentuk laporan keuangan berdasarkan PABU sedangkan Audit merupakan proses sistematis untuk menelusuri dari laporan keuangan suatu entitas sampai kepada bukti transaksi atas kejadian ekonomi entitas untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang telah dibuat oleh manajemen berdasarkan SABU bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai PABU.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: AUDITING
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: AUDITING
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak