Proses customs clearance untuk
pengurusan keberangkatan barang-barang ekspor secara umum memerlukan beberapa
dokumen-dokumen dari perusahaan eksportir sebagai berikut :
Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
Invoice / Packing List Barang Ekspor
Prosedur Ekspor
Setelah memenuhi persyaratan
tersebut diatas, maka untuk melaksanakan ekspor dengan cara pembayaran
menggunakan Letter of Credit L/C prosedurnya sebagai berikut:
Eksportir mengadakan
korespondensi dengan importir di luar negeri sampai mendapatkan kecocokan harga
mutu, desain, pengiriman dan akhirnya terjadi kontak jual beli.
Importir menghubungi Bank pembuka
untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir. Bank pembuka meneruskan L/C
kepada bank koresponden di tempat eksportir. Bank koreponden meneruskan L/C
kepada eksportir. Eksportir menyiapkan barang yang dipesan importir. (Eksportir
menghubungi Independen Surveyor untuk mengatur pemeriksaan barang) Jika
diperlukan Eksportir atau melalui jasa PPJK memuat barangnya ke kapal atau
pesawat terbang untuk mendapat bill of lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)
sebagai bukti kepemilikan barang yang telah di muat dalam kapal atau pesawat
terbang. Eksportir mendapatkan pemberitahuan ekspor barang ke Bank koresponden
dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Eksportir atau melalui PPJK
(Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) EMKL/EMKU meminta persetujuan muat
barang (Flat Muat) kepada Bea Cukai Eksportir atau melalui jasa PPJK mengajukan
permohonan untuk mendapatkan SKA (Surat Keterangan Asal) ke kantor wilayah
Department Perindustrian dan Perdagangan atau kantor Department Perindustrian
dan Perdangan setempat apabila di perlukan.
Bank koresponden menegosiasikan
(membeli) wesel
yang diajukan ekportir, setelah meneliti kebenaran dokumen yang diajukan
eksportir.
Selanjutnya dokumen-dokumen pengapalan
dikirimkan oleh bank koresponden kepada bank pembuka untuk mendapat ganti
pembayaran (reimbursement) Bank pembuka memeriksa dokumen-dokumen tersebut
apakah sesuai dengan Importir membayar atau meminta bank pembuka untuk mendebet
rekeningnya pada bank tersebut setelah importir membayar dokumen-dokumen
tersebut, maka bank pembuka menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada
importir untuk pengeluaran barand dari pabean.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Export
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Export
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak