Direktur Jenderal Pajak kembali melakukan penyempurnaan atas tata
cara dan prosedur penyampaian SPT Masa PPN yang selama ini diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010. Penyempurnaan
yang dilakukan adalah dengan mengubah ketentuan pelaporan SPT Masa PPN
1111 Lebih Bayar yang diajukan permintaan untuk dikembalikan (restitusi)
dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai
ketentuan Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(UU KUP).
Perubahan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-25/PJ/2014 tanggal 23 Septeber 2014 ini menambah satu pasal yaitu
Pasal 8A yang mengatur ketentuan bagi Pengusaha Kena Pajak yang
menyampaikan SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar yang diajukan permintaan
untuk dikembalikan (restitusi) dengan mekanisme pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan Pasal 17C UU KUP wajib
melampirkan dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy berupa:
- Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A1;
- Faktur Pajak Keluaran dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A2;
- Pemberitahuan Impor Barang atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B1;
- Faktur Pajak Masukan dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B2;
- Faktur Pajak Masukan dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B3.
SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar restitusi yang tidak dilampirkan dengan
lengkap dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas akan dianggap
sebagai SPT tidak lengkap. Konsekuensinya maka proses pengembalian
kelebihan bayar PPN tersebut juga akan terhambat, karena jangka waktu
penyelesaian proses atas permintaan restitusi kelebihan bayar PPN adalah
dihitung sejak SPT lengkap disampaikan.
Pengecualian Melampirkan Dokumen Hardcopy
Dalam PER-25/PJ/2014 ini ditegaskan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak
yang menerbitkan atau menerima dokumen berupa Faktur Pajak yang
berbentuk elektronik (e-faktur) yang terdiri dari:
- Faktur Pajak Keluaran dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A2;
- Faktur Pajak Masukan dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B2;
- Faktur Pajak Masukan dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B3.
dikecualikan dari ketentuan untuk melampirkan dokumen hardcopy-nya.
Saat Berlakunya Peraturan Ini
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya PER-25/PJ/2014 ini yaitu tanggal 23 September 2014.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: Dokumen Yang Harus Dilampirkan Pada SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: Dokumen Yang Harus Dilampirkan Pada SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak