PENGUMUMAN
NOMOR PENG-2/PJ.02/2015
TENTANG
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)
| |||
Sehubungan dengan pemberlakuan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak perlu mengumumkan hal-hal sebagai berikut: | |||
1. |
Telah diterbitkan ketentuan yang mengatur mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), yaitu:
| ||
a. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
| ||
b. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; | ||
c. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang
Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan
dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata
Cara Pembatalan Faktur Pajak;
| ||
d. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
| ||
e. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; | ||
f. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; dan | ||
g. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; | ||
h. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-94/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik ; | ||
i. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-96/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; dan | ||
j. | Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-01/PJ.02/2014 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur). | ||
2. |
Bahwa pemberlakuan e-Faktur
dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi
Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya
pembuatan Faktur Pajak.
| ||
3. | Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) sebagaimana terlampir. | ||
4. | Kepada seluruh pihak yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas dengan ini diberitahukan bahwa Faktur Pajak yang akan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut berbentuk elektronik (e-Faktur). | ||
5. | Hal-hal yang perlu diketahui terkait dengan e-Faktur dapat diinformasikan sebagai berikut: | ||
a. |
e-Faktur
berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam
bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik
oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan.
| ||
b. |
e-Faktur
ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk
ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh
Pengusaha Kena Pajak.
| ||
c. |
e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah.
| ||
6. |
Dalam hal e-Faktur
dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas, maka contoh tampilannya
adalah sebagaimana terlampir (Lampiran VII). Apabila e-Faktur
dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh Pengusaha Kena
Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau
informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak.
| ||
7. | Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan. | ||
Demikian untuk dimaklumi. | |||
Ditetapkan Di Jakarta pada tanggal 30 April 2015 | |||
a.n. | Direktur Jenderal Pajak, Direktur Peraturan Perpajakan I, ttd Irawan NIP 196708221988031001 |
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya
Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak