GuidePedia

0

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK.010/2015
Tentang
Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan 

1. Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian atau mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya, sampai dengan jumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
2. Ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tersebut (pasal 1) tidak berlaku dalam hal:
  1. Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan, atau
  2. Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
3. Ketentuan tersebut (pasal 1 dan pasal 2) tidak berlaku atas:
  1. Penghasilan berupa honorarium
  2. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.  

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Saat peraturan ini berlaku, yaitu mulai tanggal 6 Agustus 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.011/2012 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: Penghasilan Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
Ditulis Oleh Unknown
Silahkan juga untuk melihat artikel seputar Akuntansi dan Pajak pada Halaman lainnya. Apabila membutuhkan Jasa Kami dapat menghubungi di Halaman Contact Us. Terima kasih atas perhatiannya

Jika Anda menyukai Artikel ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Konsultan Pajak

Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Top