MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91/PMK.03/2015
TENTANG
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN,
PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN
PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
| Menimbang | : | a. | bahwa
dalam rangka melakukan pembinaan terhadap Wajib Pajak dan untuk
mendorong Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan, membayar atau
menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan, serta
melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di tahun 2015 sebagai upaya
untuk meningkatkan penerimaan negara dan membangun basis perpajakan
yang kuat, diperlukan adanya instrumen kebijakan di bidang perpajakan; |
| | b. | bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009,
Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang
terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib
Pajak atau bukan karena kesalahannya; |
| | c. | bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat
Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan
Pembayaran atau Penyetoran Pajak; |
| | | |
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); |
| | 2. | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); |
| | | |
| MEMUTUSKAN: |
| Menetapkan | : | PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN,
PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU
PENYETORAN PAJAK. |
| | |
| Pasal 1 |
| | Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: |
| | 1. | Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009. |
| | 2. | Surat
Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. |
| | 3. | SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. |
| | 4. | SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. |
| | 5. | Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. |
| | 6. | Sanksi
Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang
terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat
(2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), atau Pasal 14 ayat (4)
Undang-Undang KUP. |
| | | |
| Pasal 2 |
| | Direktur
Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau
menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut
dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. |
| | | |
| Pasal 3 |
| | Sanksi
Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan
karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas: |
| | a. | keterlambatan
penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan
sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan
sebelumnya; |
| | b. | keterlambatan
pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang
terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak
2014 dan sebelumnya; |
| | c. | keterlambatan
pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau
Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak
Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau |
| | d. | pembetulan
yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan
Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT
Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan
utang pajak menjadi lebih besar, |
| | yang dilakukan pada tahun 2015. |
| | | |
| Pasal 4 |
| | (1) | Dalam
rangka mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak menyampaikan permohonan
kepada Direktur Jenderal Pajak. |
| | (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
| | | a. | 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak; |
| | | b. | diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; |
| | | c. | ditandatangani
oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib
Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dan |
| | | d. | disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
| | (3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dokumen berupa: |
| | | a. | surat
pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT,
keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena
kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas
meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil
Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan; |
| | | b. | fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan; |
| | | c. | fotokopi
bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai
bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan; |
| | | d. | fotokopi
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan
Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang
tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang
tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan pajak
yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan |
| | | e. | fotokopi Surat Tagihan Pajak. |
| | (4) | Selain
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi
Administrasi berlaku ketentuan sebagai berikut: |
| | | a. | Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak; atau |
| | | b. | Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak sudah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak. |
| | (5) | Dalam
hal Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah diperhitungkan
dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan SPM
dan/atau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan
Pajak dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (4). |
| | (6) | Permohonan
pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua)
kali. |
| | (7) | Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan
Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan
setelah surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang
pertama dikirim. |
| | (8) | Permohonan
pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang
telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
| | (9) | Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku juga
untuk permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang
kedua. |
| | | | |
| Pasal 5 |
| | (1) | Direktur
Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (7) dengan meneliti: |
| | | a. | pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3); |
| | | b. | pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); dan |
| | | c. | pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
| | (2) | Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan
bahwa permohonan Wajib Pajak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan: |
| | | a. | Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; atau |
| | | b. | Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi. |
| | (3) | Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan
ketentuan sebagai berikut: |
| | | a. | Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak; dan |
| | | b. | jumlah Sanksi Administrasi yang dihapuskan adalah sebesar jumlah Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak. |
| | (4) | Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan
ketentuan sebagai berikut: |
| | | a. | Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak sudah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak; dan |
| | | b. | jumlah Sanksi Administrasi yang dikurangkan adalah sebesar sisa Sanksi Administrasi yang belum dibayar oleh Wajib Pajak. |
| | (5) | Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. |
| | (6) | Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyimpulkan
bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dan/atau ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, permohonan Wajib Pajak dikembalikan. |
| | (7) | Terhadap
permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 4 ayat (3), Wajib Pajak
dapat mengajukan permohonan kembali. |
| | (8) | Terhadap
permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (4), Wajib Pajak tidak
dapat mengajukan permohonan kembali. |
| | (9) | Apabila
jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah
lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan
atau tidak mengembalikan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur
Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan
permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. |
| | | | |
| Pasal 6 |
| | Terhadap Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan adanya: |
| | a. | penyampaian
SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya
dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; |
| | b. | keterlambatan
pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang
terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak
2014 dan sebelumnya; |
| | c. | keterlambatan
pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau
Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak
Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau |
| | d. | pembetulan
yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan
Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT
Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan
utang pajak menjadi lebih besar, |
| | yang
dilakukan pada tahun 2015, tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan
Pajak tersebut ditangguhkan apabila Wajib Pajak menyampaikan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 4 ayat (7). |
| | | | |
| Pasal 7 |
| | Dokumen berupa: |
| | a. | Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (7); |
| | b. | Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7); |
| | c. | Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, |
| | dibuat
dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini. |
| | | | | |
| Pasal 8 |
| | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
| | Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
| | | |
| | | |
| | | | | | Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |